Selasa, 24 Januari 2012

SISA SAMPAH REKLAME YANG MERUSAK PEMANDANGAN

mellbao Duel seru reklame yang semakin hari semakin hebat kian menyemarakkan Kota Mataram. Dari iklan sabun colek sampai iklan mobil bermerek, memenuhi setiap sudut Kota. Tapi kita pantas miris karena iklan-iklan itu masih saja menempel manis, ditembok-tembok-ditiang listrik-ditiang lampu lalu lintas-dijembatan yang membuat pemandangan jadi sedikit kotor.


 Aturan dalam pemasangan iklan/reklame memang memperbolehkan poster, foto, gambar untuk dipasang ataupun ditempel di tempat-tempat umum, namun hal itu tidak lantas memperbolehkan pihak pemasang iklan untuk berbuat seenaknya. Aturan sebenarnya sudah jelas dan tegas namun terlihat aturan-aturan itu kurang diperhatikan baik oleh pemerintah apalagi sipemasang iklan. Dalam aturan pemasangan poster, foto, gambar sudah digarisbawahi bahwa semua bentuk iklan atau reklame itu harus dibersihkan begitu habis masa ijin pemasangannya. Namun yang terlihat, ternyata atribut iklan tersebut masih saja setia menempel ditembok-ditiang listrik-dilampu lalu lintas-di jembatan, belum lagi iklan atau reklame liar yang sudah ngak punya ijin tapi punya nyali dengan berani menempel manis di pohon-pohon kota.


Gambar-gambar ini tentu saja membuat pemandangan jadi semakin tidak menarik, apalagi yang bentuknya sudah tak jelas karena disobek atau terkikis dan terkoyak oleh hujan dan panas. Belum lagi gambar atau poster yang saling tumpang tindih hingga membuat sipemilik rumah yang temboknya dijadikan tempat "perang iklan" jadi suntuk dan sewot, karena harus rela keluarkan tenaga ekstra untuk membersihkannya. Bahkan harus rela keluarkan biaya untuk merenovasi dengan mengerok dan mengecatnya.
Sementara yang menempel dipohon-pohon membuat tanaman penghijau dan paru-paru kota itu jadi terluka.
Siapa yang seharusnya bertanggung jawab membersihkan kota dari sampah semacam ini? Adakah peraturan yang secara khusus dibuat untuk tetap menjaga kebersihan kota? Seperti apa mekanisme yang sebaiknya dibuat sehingga setiap pemasang iklan/ reklame tempel bisa mendapat ruang "berkampanye" produk-produk mereka dengan tertib dan bertanggung jawab? dan tidak merusak pemandangan kota, terutama bila sudah usai masa ijinnya.


Tanpa aturan yang tegas, sampah yang sudah bertahun-tahun akan terus menempel dan membuat kota menjadi tidak nyaman, kotor dan sumpek.


Maka, jadilah sampah ini jadi beban warga yang terus membuat sepat setiap kali melihat.

Tidak ada komentar: