Rabu, 23 Mei 2012

Diskusi Publik Reformasi Hukum dan HAM

mellbaoNewsDalam  umurnya yang ke 19 tahun  KBR 68H,sudah menjadi orentasinya dalam memberikan imformasi pada masyarakat diseluruh Nusantara khususnya NTB. Sudah menjadi tanggung jawab KBR68H untuk selalu berikan imformasi terbaru dan memberikan pencerahan pada masyarakat.
 
Diskusi sehari ini diadakan atas kerjasama dengan Harian Suara NTB dengan mengangkat tema “ Reformasi Hukum dan HAM Mengapa aturan pertambangan memicu konfik di daerah” pada diskusi tersebut dihadiri undangan organisasi pemuda, LSM dan tokoh adat, seperti PMII, HMI,LMND, KAMMI, HIMMAH NW, Media Unram, LPM Royu’na, Lensa NTB, Bumi Gora Institut, Masayarkat adat Nusantara (MAS) dan tidak ketinggalan juga Direktur Kampung Media (Mellbao) beserta wakilnya.

Persoalan lahan pertambangan seringkali menjadi pemicu konflik dalam masyarakat adat,  hal ini disebabkan pemerintah jarang mengedepankan dialog dengan masyarakat dalam posisi masyarakat adat mereka menganggap tanah adalah harga mati bagi mereka yang harus dipertahankan, padahal kita ketahui bersama dalam pasal 33 dikatakan, semua sumber alam dimiliki oleh negara dan dikelola rakyat. Ungkap salah seorang pembicara dari  tokoh pemuda Masyarakt adat Sumbawa Barat, Jasa Hardi Gunawan.

Dalam hal bersamaan juga pembicara dari Ir. Husni, Sekertaris Pertambangan NTB, penyampaikan hal yang sama, tapi selama ini  dari Dinas Pertambangan melihat dari sebagaian aturan-aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah daerah, dan pemerintah Kabupaten tidak sesuai dengan kemauan rakyat,  seperti halnya kasus yang sudah terjadi belakangan ini, seperti terjadi di Pelabuhab Sape, Bima, bentrok ini anatara aparat dan masyarakat hingga berujung pada korban jiwa pada waktu itu, maka diharapakan ke depan pemerintah daerah dan kabupaten lebih mengedepankan kepentingan rakyat, sehingga terciptanya keadilan yang betul kita inginkan bersama, tandasnya.

Di sesi terakhir dari peserta PMII NTB, Hasbollah  memperotes kebijakan pemerintah yang dianggapnya semarut sehingga pada prinsipnya hukum harus mengedepankan kepentinga rakyat berbanding terbalik dengan harapan rakyat selama ini, ucapnya. (Wakil Direktur KM (Mellbao).



 

Tidak ada komentar: